PPDB SMK NEGERI 1 PURWAKARTA 2019 - 2020
Rabu, 15 Mei 2019
Jumat, 10 Mei 2019
TATA CARA PPDB JABAR TAHUN 2019/2020
PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019/2020
Lampiran
Juknis PPDB Nomor :
422.1/9121-set.disdik
Tanggal : 29 April 2019
PPDB
pada SMK terdiri dari jalur sebagai berikut:
1.
Jalur prestasi
a. Jalur
prestasi UN SMP/MTs
atau yang sederajat
merupakan jalur PPDB
menggunakan seleksi
dengan mempertimbangkan nilai
yang diperoleh dari
hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan
Sertifikat Hasil
Ujian Nasional (SHUN);
b. Jalur Prestasi non UN
Jalur
prestasi non UN
merupakan jalur PPDB
menggunakan seleksi erdasarkan nilai
yang diberikan kepada
calon peserta didik karena
memiliki prestasi di
bidang akademik dan/atau non
akademik yang diperolehnya
pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan
ketentuan :
1) Juara
1, 2, 3
tingkat internasional dan
nasional dapat langsung diterima;
2) Jika
jumlah calon peserta
didik sebagaimana dijelaskan pada nomor
1)
melebihi
kuota jalur prestasi
non UN, calon peserta
didik akan diperingkat
berdasarkan skor sebagaimana terlampir dalam
petunjuk teknis, hingga batas
kuota;
3) Nilai
kejuaraan selain pada
angka 1), akan
diberikan penilaian sebagaimana
terlampir.
c. Kejuaraan
yang dinilai harus
memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1) kejuaraan
hanya diperhitungkan dari
salah satu prestasi tertinggi dari jenis/
cabang kejuaraan yang diperoleh.
2) kejuaraan
diperoleh selama menjadi
siswa SMP/MTs atau sederajat yang
diutamakan
dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau
Kementerian Agama secara berjenjang dan berkelanjutan,
dengan ketentuan :
3) Kejuaraan
tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di
tingkat
kabupaten/kota yang
ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota,
atau instansi lain yang melibatkan
Lembaga /instansi/ organisasi
resmi yang
relevan dengan jenis kejuaraan;
4) Kejuaraan
tingkat provinsi diselenggarakan oleh
instansi di tingkat provinsi
yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi, atau
instansi lain yang
melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi
yang relevan dengan jenis
kejuaraan;
5) Kejuaraan
tingkat nasional diselenggarakan oleh
yang ditetapkan sebagai
agenda
nasional, atau instansi
lain yang melibatkaN
Lembaga/instansi/organisasi resmi
yang relevan dengan jenis
kejuaraan;
6) Kejuaraan
tingkat internasional yang
diakui oleh kementerian/lembaga
pemerintah
non kementerian yang ditetapkan sebagai
agenda internasional,
atau
instansi lain yang
melibatkan
lembaga/instansi/organisasi
resmi yang
relevan dengan jenis kejuaraan;
d. Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan diantaranya adalah
: Olimpiade Sains Nasional [OSN],
Olimpiade Olahraga Siswa
Nasional [O2SN], Festival
dan Lomba Seni
Siswa Nasional [FLS2N],
Lomba Cipta Seni
Pelajar Nasional [LCSPN],
Kuis Kihajar [Kita
Harus Belajar], Lomba Motivasi
Belajar Mandiri [Lomojari],
Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional
[LKJS], Lomba Cipta
Puisi, Cipta Lagu,
Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat berupa :
1) Sains (ilmu pengetahuan);
2) teknologi tepat guna;
3) seni dan budaya;
4) olahraga ;
5) keteladanan;
6) keagamaan;
7) Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan
Kepramukaan.
e. Sertifikat
penghargaan kejuaraan, dilegalisasi
dengan
ketentuan sebagai
berikut :
1) Kejuaraan
yang merupakan program
dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tingkat
kabupaten/kota pengesahan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau
internasional
disahkan oleh
Cabang Dinas setempat
dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi
dilakukan oleh organisasi cabang
olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat
kejuaraan;
3) Kejuaraan
bidang lainnya, legalisasi
dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang
relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
f. Satuan
pendidikan diberi kewenangan
untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai
ketentuan dan dapat
melakukan uji kompetensi calon
peserta didik sesuai
kejuaraan yang diperolehnya
g. Prestasi
bidang keagamaan berupa
hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan
jumlah Juz yang
dikuasai calon peserta didik.
Penyetaraan penghargaan prestasi
hafiz Qur’an sebagai berikut :
1) hafiz
11 - 30
Juz setara dengan
prestasi juara 1
tingkat Nasional;
2) hafiz
6 - 10
Juz setara dengan
prestasi juara tingkat provinsi;
3) hafiz
2 - 5
Juz setara dengan
prestasi juara 1
tingkat kabupaten;
4) Prestasi
hafiz Qur’an atau
prestasi dari agama
lainnya dibuktikan dengan sertifikat
atau surat keterangan
dari kantor kemenag atau
lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon
peserta didik.
2. Jalur KETM dan ABK
a. Jalur
KETM merupakan PPDB
jalur zonasi yang
ditujukan bagi calon peserta
didik dari keluarga
ekonomi tidak mampu yang
dibuktikan dengan kepemilikan
dokumen program penanganan keluarga
ekonomi tidak mampu
dari pemerintah
pusat
atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu
penanggulangan kemiskinan lainnya
sesuai program pemerintah pusat
atau daerah
b. ABK
merupakan Anak Berkebutuhan
Khusus yang dibuktikan dengan surat
hasil diagnose atau
hasil penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
c. Seleksi jalur KETM dan ABK dengan menghitung
jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
d. Dalam hal
calon peserta didik
dari KETM tidak
memiliki kartu program penanganan
KETM, dapat melampirkan :
1) surat
keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan
data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2) surat pakta
integritas dari kepala
sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari
calon peserta didik.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua.
a. Jalur
perpindahan tugas orang
tua merupakan jalur
yang disediakan bagi calon
peserta didik yang
mengikuti tempat tugas orang tua
dengan tahapan seleksi ;
1) mempertimbangkan jarak
domisili calon peserta
didik pada wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jika
pada batas kuota
terdapat nilai yang
sama, seleksi selanjutnya
berdasarkan prestasi nilai UN; dan
3) Jika
hasil pemeringkatan 2)
masih sama, diperingkat berdasarkan usia calon peserta
didik;
b. Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada
poin a dibuktikan dengan surat penugasan
dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
PERSYARATAN
PPDB SMK
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)
Kelengkapan administrasi
yang harus dipenuhi
oleh calon peserta
didik
SMK yang mengikuti PPDB berupa:
a. Foto
copy yang telah
dilegalisir pejabat berwenang
(diserahkan pada saat verifikasi berkas):
1) Ijazah
SMP/sederajat atau surat
keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri
yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SMP,
2)
Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN). Calon
peserta didik dapat melampirkan
surat keterangan dari
sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon
peserta didik;
3)
Piagam prestasi tertinggi
yang dimiliki dan
sesuai kriteria yang ditetapkan;
b. Foto
copy, serta menunjukkan
aslinya (pada saat
verifikasi berkas):
1) Akta
kelahiran dengan batas
usia paling tinggi
21 (dua puluh satu)
tahun pada awal
Tahun Pelajaran baru
2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu
Keluarga atau Surat
Keterangan domisili dari
RT/RW diketahui kelurahan, yang
menerangkan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat
6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan PPDB;
3) Kartu
keikutsertaan dalam program
penanganan kemiskinan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah
(KIP, PKH, KIS
dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal);
4) Surat
penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang
memberi tugas untuk
jalur perpindahan tugas orang
tua/wali;
5) Surat
keterangan sehat dari
dokter, yang menerangkan
hasil pemeriksaan kesehatan sesuai
dengan bidang keahlian
yang dipilih calon peserta didik;
6) Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat
kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian
yang memerlukan persyaratan khusus.
TATA CARA
PENDAFTARAN SMK
1. Calon
peserta didik datang
ke satuan pendidikan
pilihan pertama melakukan
pendaftaran;
2. Pendaftaran
secara daring dengan
bantuan operator satuan pendidikan dengan
cara mengunjungi laman
PPDB Provinsi Jawa Barat di
http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3. Calon
peserta didik SMK
melakukan verifikasi kesehatan,
test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada
satuan pendidikan kejuruan
yang dipilih calon peserta didik;
4. Calon
peserta didik SMK
wajib melakukan konsultasi
berkenaan dengan kompetensi keahlian
yang akan dipilihnya
di satuan pendidikan pilihan ke
satu;
5. Calon
peserta didik SMK
untuk jalur prestasi
nilai UN dapat memilih
3 (tiga) kompetensi
keahlian (pilihan ke-1,
ke-2, ke-3) dalam satu
SMK, atau 2
(dua) SMK, namun
untuk jalur lainnya hanya diperkenankan ketiga pilihan
tersebut dalam 1 (satu) SMK;
6. Calon
peserta didik dapat
melihat dan mencetak
bukti pendaftaran;
7. Mengubah
pilihan peminatan/kompetensi keahlian
pada satuan pendidikan yang
sama cukup dengan
mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian
sebelumnya.
SELEKSI PPDB SMK
Tidak berlaku
ketentuan zonasi;
1. Seleksi Jalur Prestasi UN
Kuota CPD
jalur Prestasi UN
sebanyak 70%. Proses
seleksi pada jalur UN dilakukan
melalui tahapan:
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji
kompetensi dan atau
tes minat dan
bakat sesuai program/kompetensi
keahlian
yang dipilih bagi
sekolah yang menerapkan test
bakat minat ;
c. Calon
Peserta Didik yang
dinyatakan lolos test
bakat minat dapat mengikuti
proses
seleksi selanjutnya, sedangkan
bagi yang tidak
lolos dapat mengubah
pilihan
kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat
bakat
atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan nilai UN hingga batas kuota;
e. Calon
Peserta Didik dinyatakan
lolos seleksi jika
hasil pemeringkatan pada
batas
kuota dan lolos
uji kompetensi dan atau
tes minat dan bakat;
f. CPD
tidak lolos karena
melebihi daya tampung,
akan dilimpahkan untuk seleksi
tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3
untuk diperingkat di program
keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Jika di pilhan ke 2 tidak lolos karena
melebihi daya tampung, elanjutnya
dilimpahkan ke pilihan 3 hingga batas
kuota;
h. Dalam
hal hasil UN
dan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada
nomor 4)
sama
pada batas kuota
, seleksi memprioritaskan calon
peserta didik dengan
menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik
dengan sekolah;
i. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) dan masih belum memenuhi
daya tampung, maka kekurangan daya
tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi Non UN
,
jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua.
2. Seleksi prestasi non UN
Kuota CPD
jalur Prestasi Non UN sebanyak
5 %. Proses
seleksi pada jalur Prestasi Non
UN dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji
kompetensi dan atau
tes minat dan
bakat sesuai
program/kompetensi keakhlian
yang dipilih bagi
sekolah yang menerapkan test
bakat minat ;
c. Calon
Peserta Didik yang
dinyatakan lolos test
bakat minat dapat mengikuti
proses seleksi selanjutnya,
sedangkan bagi yang tidak
lolos dapat mengubah
pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test
minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan
didasarkan pada gabungan
nilai prestasi kejuaraan, hasil
uji kompetensi prestasi
dengan pembobotan yang ditetapkan
satuan Pendidikan;
e. Pemeringkatan dari data prestasi CPD hingga
batas kuota;
f. Calon
Peserta Didik dinyatakan
lolos seleksi jika
hasil pemeringkatan pada batas
kuota dan lolos
uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
g. CPD
tidak lolos karena
melebihi daya tampung,
akan dilimpahkan melalui seleksi
dalam tahap berikutnya
di pilihan ke 2
dan ke 3
untuk diperingkat ke
program keahlian/SMK pilihan ke
2;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) sama dalam batas
kuota , seleksi
memprioritaskan calon peserta didik
dengan menghitung jarak
terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung
akan di isi
dengan urutan jalur
prestasi UN , jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua;
3. Seleksi Jalur KETM
Kuota
CPD jalur KETM sebanyak 20%. Proses seleksi pada jalur KETM dilakukan melalui
tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji
kompetensi dan atau
tes minat dan
bakat sesuai rogram/kompetensi keakhlian
yang dipilih bagi
sekolah yang menerapkan test
bakat minat ;
c. Calon
Peserta Didik yang
dinyatakan lolos test
bakat minat dapat mengikuti
proses seleksi selanjutnya,
sedangkan bagi yang tidak
lolos dapat mengubah
pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test
minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan
dilakukan berdasarkan jarak
domisili siswa dengan sekolah
hingga batas kuota;
e. Calon
Peserta Didik dinyatakan
lolos seleksi jika
hasil pemeringkatan pada batas
kuota dan lolos
uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f. CPD
tidak lolos karena
melebihi daya tampung,
akan dilimpahkan melalui seleksi
dalam tahap berikutnya
di pilihan ke 2
dan ke 3
untuk diperingkat ke
program keahlian/SMK pilihan ke
2;
g. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) sama dalam batas
kuota , seleksi
memprioritaskan calon peserta
didik dengan usia yang paling tinggi;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung
akan di isi
dengan urutan jalur
prestasi UN , Jalur Prestasi Non UN dan Jalur Perpindahan
orang tua.
4. Seleksi jalur perpindahan
Kuota CPD
jalur perpindahan sebanyak
5%. Proses seleksi
pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji
kompetensi dan atau
tes minat dan
bakat sesuai program/kompetensi keahlian
yang dipilih bagi
sekolah yang menerapkan test
bakat minat;
c. Calon
Peserta Didik yang
dinyatakan lolos test
bakat minat dapat mengikuti
proses
seleksi selanjutnya, sedangkan
bagi yang tidak lolos
dapat mengubah
pilihan
kompetensi keahlian lain yang
tidak mempersyaratkan test minat bakat
atau ke SMK lainnya.
d. Pemeringkatan
dilakukan berdasarkan jarak
domisili siswa dengan sekolah
hingga batas kuota ;
e. Calon
Peserta Didik dinyatakan
lolos seleksi jika
hasil pemeringkatan pada
batas
kuota dan lolos
uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f. CPD
tidak lolos karena
melebihi daya tampung,
akan dilimpahkan,
diikutsertakan dalam
seleksi tahap berikutnya
di pilihan ke 2
dan ke 3
untuk
diperingkat
ke program keahlian/SMK pilihan
ke 2;
g. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) sama dalam batas
kuota
, seleksi memprioritaskan calon peserta didik secara berurutan dengan
menggunakan nilai UN , usia yang paling
tinggi;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada nomor 4) dan masih belum
memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung
akan di isi
dengan
urutan
jalur KETM, Jalur prestasi UN , dan Jalur Prestasi Non UN
.
i. Apabila
jumlah pendaftar melebihi
daya tampung, akan diseleksi berdasarkan
urutan prioritas:
1) calon
peserta didik yang
berdomisili pada wilayah
provinsi atau abupaten/kota
yang
sama dengan SMK
yang bersangkutan;
2) calon peserta didik yang mendaftar lebih
awal;
3) Usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5. Seleksi pada Kelas Industri
a. SMK
yang mempunyai kelas
Industri dapat melaksanakan
test seleksi ersendiri
dengan
ketentuan dan persyaratan
yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI;
b. SMK
yang melaksanakan test
PPDB kelas industri
harus
melaporkan
kepada Dinas Pendidikan
Jawa Barat melalui Cabang Dinas
Pendidikan
Wilayah masing-masing meliputi
: daya tampung (
jumlah siswa
dan
rombongan belajar ),
waktu seleksi dan teknis
pelaksanaan serta bukti
kerjasama
dengan DU/DI untuk kelas Industri;
c. Jadwal
pendaftaran dan seleksi
kelas industri dilakukan bersamaan
pelaksanaan PPDB online .
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Persyaratan PPDB Tahun 2019 , calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan, yaitu: 1) Jalur Zon...